Tambah Harta Sitaan Tipikor RSUD Kepahiang

Senin 01 Dec 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID  - Penyidik Kejari Kepahiang berupaya memaksimalkan tingkat pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor pengadaan belanja modal berupa Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD.

Usai berhasil menyita harta benda milik Tsk, dr. Hu yang juga mantan Dirut RSUD Kepahiang akhir pekan lalu, penyidik masih membidik tambahan lokasi penggeledahan. 

Di kediaman Tsk, dr. Hu ini sendiri penyidik telah menyita 4 lembar sertifikat (dua diantaranya dengan bangunan di atasnya,red), 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Diwawancarai, Senin 1 Desember 2025 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH didampingi Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika, SH menegaskan penggeledahan yang sudah dilakukan pada 2 titik masih akan terus berlanjut. 

BACA JUGA:Mukomuko Perluas Vaksinasi Rabies untuk Tekan Penularan

BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Kaur Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi

"Jelasnya, semua yang terkait dengan pengadaan UPS di RSUD Kepahiang masuk dalam tracking kita," kata Febri. Tak hanya di dalam Kabupaten Kepahiang, upaya penggeledahan hingga ke luar daerah pun akan dijalani penyidik. 

Baru-baru ini, penyidik sudah melakukan penggeledahan pada 2 titik. Yakni, kantor penyedia UPS di Kota Surabaya (Jatim) dan rumah tersangka yang berada di Kota Bengkulu dan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. 

Kasi Pidsus sendiri sudah memberi isyarat dalam waktu dekat kembali akan menggeledah beberapa titik lainnya, terkait penanganan perkara Tipikor RSUD Kepahiang. "Lokasinya, ada di dalam maupun luar daerah," elak Kasi Pidsus. 

Langkah yang dilakukan penyidik ini sendiri, tak lepas dari upaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara dalam perkara Tipikor RSUD Kepahiang. 

BACA JUGA:MTQ Tingkat Kabupaten Resmi Dibuka, Kaur Target Juara Umum di MTQ Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Pasokan Pangan Mukomuko Stabil Meski Jalur Sumbar Terganggu

Dari estimasi awal penyidik, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp800 juta - Rp1 miliar. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa kerugian yang sebenarnya. 

Eks Dirut RSUD Kepahiang, dr. Hu sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu 12 November 2025 malam. Dalam perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang ini sendiri, penyidik telah menaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) sejak awal Oktober 2025. 

Adapun total anggaran pengadaan dari 2 tahun anggaran berjalan sebesar Rp3,1 miliar. Dengan rincian, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar. Dalam perkara ini juga, perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa.

Kategori :