CURUP, KORANRB.ID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 telah selesai dilaksanakan. 566 pelamar yang berhasil lulus. Adapun proses selanjutnya yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK, yang harus dilakukan secara elektronik melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Diungkapkan Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dheny Rizkiansyah, SH, batas waktu untuk mengisi DRH dan melengkapi berkas lainnya adalah pada tanggal 14 Januari 2024.
Peserta yang tidak memenuhi batas waktu tersebut akan dianggap mengundurkan diri, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam seleksi.
BACA JUGA:Desa Weskust, Sisa -sisa Bukti Jejak Belanda di Kepahiang
Ia juga menyampaikan sejumlah peserta tes PPPK Rejang Lebong yang telah dinyatakan lulus masih banyak yang belum melengkapkan berkas dengan mengisi DRH NI PPPK.
Saat ini, hanya tersisa beberapa hari sebelum batas akhir pengisian DRH melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id. Dan bagi peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
“Waktu yang tersisa sangat singkat atau kurang lebih sepekan lagi. Dan apabila peserta tidak mengisi DRH melalui situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id sebelum tanggal 14 Januari 2023, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri,” beber Dheny.
Dheny menyatakan dari total peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK, terdapat 300 orang untuk formasi guru, 224 orang untuk formasi tenaga kesehatan, dan 42 orang untuk formasi tenaga teknis. Namun, hingga saat ini, hanya 268 peserta PPPK yang telah mengisi DRH melalui situs web resmi tersebut.
BACA JUGA:Ini Dia Fakta Unik dari Kota Curup, Ibukotanya Rejang Lebong
“Sampai saat ini terdapat sekitar 298 peserta PPPK yang belum melengkapi pengisian DRH,” jelasnya.
Dheny juga memberikan himbauan agar peserta PPPK tidak melakukan penginputan atau pelaporan data palsu. Dikarenakan jika ada bukti adanya pemalsuan data, sanksi akan diberlakukan. Bahkan, sanksi terberat dapat berupa pembatalan kelulusan peserta PPPK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus.
Selain itu, ia menyarankan agar peserta PPPK tidak menunda-nunda pengisian DRH hingga batas akhir, mengingat pengumpulan berkas dilakukan secara online dan dikhawatirkan terjadi gangguan pada situs web.
“Jangan menunda-nunda pengisian DRH dan segera melengkapinya. Jika peserta menunggu hingga batas akhir baru mengisi DRH, maka dapat menyebabkan gangguan pada situs web karena tingginya volume penggunaan,” terang Dheny.(sly)