KORANRB.ID - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Anik Khasyanti hingga menyeretnya meringkuk di sel tahanan masih menjadi perbincangan. Pasalnya, ia ditetapkan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai tersangka korupsi atas dugaan pemotongan anggaran baik di Dinas Kesehatan maupun Puskesmas yang terjadi 2024 lalu.
Kegiatan-kegiatan yang diduga disunat anggarannya tersebut juga menjadi sorotan lanatran terkait langsung dengan sistem pelayanan kesehatan.
Bukan hanya dana makan minum, pengadaan alat tulis kantor dan perjalanan dinas di Dinas Kesehatan.
Namun anggaran yang juga disunat tersebut adalah anggaran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN.
BACA JUGA:IRT di Seluma Alami Luka Bakar Serius, Diduga Disiram Air Panas oleh Suami
BACA JUGA:Diterima Wamen Viva Yoga, RBMG-Kementerian Transmigrasi Kolaborasi
Berikutnya ada dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kapitasi di Puskesmas.
Dana JKN ini merupakan dana yang diperuntukan diantaranya bagi dana jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.
Termasuk dukungan bagi operasional pelayanan kesehatan.
Dana jasa pelayanan kesehatan ini diberikan pada seluruh tenaga medis yang terlibat dalam pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: PWI Bengkulu Selatan Tunggu Permohon Maaf Kades Keban Agung I
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Bandar, DPRD Kaur Harap Bisa Meningkatkan Produktivitas Pertanian
“Terungkap di penyidikan, anggaran yang dipotong tersebut antara lain dana kegiatan di Dinas Kesehatan, dana JKN Puskesmas dan dana BOK Puskesmas,” ujar Kajari Bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menjeratnya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 14 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasar tersebut, Anik bukan terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.