BENGKULU, KORANRB.ID - Perkara dugaan penipuan calon penerimaan bintara kepolisian Republik Indonesia (Polri), Gelombang II tahun 2023, yang menyeret terdakwa oknum Polisi, Sigit Adi Nugroho atau Bripda SG mulai disidangkan.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 11 Januari 2023 dengan agenda dakwaan, diketuai Hakim Fauzi Israh, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
BACA JUGA:Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Sigit Adi Nugraha didakwa Pasl 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Sigit Adi Nugroho menerima uang dari orang tua Yayat Aryansyah sebesar Rp 750 juta. Uang Rp 750 juta itu, untuk memuluskan Yayat Aryansyah menjadi anggota Polri pada penerimaan calon bintara tahun 2023.
BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang
Namun, pada kenyataannya, Yayat Aryansyah tidak pernah diterima menjadi anggota Polri. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Sigit Adi Nugraha memuluskan surat kelulusan korban Yayat Aryansyah.
Surat kelulusan tersebut diserahkan terdakwa di depan Polda Bengkulu.
"Orang tua Yayat Aryansyah memberikan uang Rp 750 juta kepada terdakwa untuk meloloskan Yayat Aryansyah menjadi anggota polri. Karena sebelumnya Yayat Aryansyah gugur tes awal," sebut JPU dalam Dakwaannya.
BACA JUGA:Calo Penerimaan Seleksi Bintara, Oknum Polisi di Bengkulu Segera Disidang, Berkas Sudah P21
Dipaparkan JPU, uang Rp 750 juta itu, diserahkan korban kepada terdakwa secara bertahap. Hingga total keseluruhan Rp 750 juta.
Berdasarkan keterangan, ayah Korban, Haryantoni, saat menyerahkan uang kepada terdakwa Sigit Adi Nugroho, disaksikan oleh Istri daripada terdakwa Sigit Adi Nugroho.
BACA JUGA:Pelanggaran Pemilu Oknum Calon Anggota DPD RI, Berujung Imbauan
"Ya, istrinya tau, saya menyerahkan uang itu dan uang itu untuk apa," kata Haryanto, usai bersaksi dipersidangan.
Diceritakan Haryantoni, dirinya mengenal terdakwa dari temannya bernama Khalidi. Saat itu, terang Haryantoni, dirinya bertemu dengan Khalidi dan menyampaikan keluhannya, bahwa anaknya tidak lolos di tes Bintara.