Oleh karena itu, ke depan Lipyan meminta kepada warga baru yang datang dan pindah atau tinggal sebagai warganya kurun waktu 1x24 jam wajib melapor.
"Dalam aturan 1x24 warga baru wajib melapor. Itu bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Karsa ditemukan terbujur di dalam WC Masjid Al Jihad Perumnas Kayu Kunyit, Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna Rabu, 10 Januari 2024 sekitar pukul 16.22 WIB.
Oleh Polsek Manna Karsa dibawa ke RSUD HD Manna. Namun nyawanya tidak dapat tergolong. "Karsa meninggal dunia karena sakit hipertensi atau darah tinggi," kata Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi.(tek)
Kategori :