JAKARTA, KORANRB.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri memastikan bakal menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan jelang Pemilu 2024. Sejauh ini, ada dua laporan yang diterima.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, dua laporan itu diterima KPK pada Desember-Januari. ’’Yang kami terima baru dua (laporan),’’ katanya saat ditanya awak media di Jakarta kemarin (12/1).
Sesuai tugas dan fungsinya, dia menyebut laporan dari PPATK berbasis anomali transaksi keuangan sehingga diduga sebagai transaksi mencurigakan. Sementara itu, KPK sebagai penegak hukum wajib menemukan alat bukti.
Karena itu, KPK butuh waktu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari PPATK. Mereka tengah mendalami temuan transaksi keuangan mencurigakan itu secara terperinci. Sebab, KPK tidak bisa hanya menggunakan satu basis data. ’’Ketidakwajaran aliran dana harus kami buktikan berdasar perbuatan melawan korupsi atau tidak, dan itu butuh waktu lebih,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Debat Keempat, Ini yang Ditawarkan Ganjar-Mahfud
Ghufron mengakui, laporan dari PPATK pasti melalui proses panjang. Sebab, PPATK mengikuti aliran uang secara menyeluruh. Termasuk lalu lintas uang di perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, dia menegaskan bahwa KPK punya tanggung jawab pembuktian. ’’Bahwa dugaan atau hipotesis aliran (uang yang mencurigakan) itu berbasis entah dari suap, gratifikasi, melawan hukum, menyalahgunakan wewenang. Itu sedang kami lakukan,’’ ujarnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan belum menerima laporan dari PPATK. Meski begitu, dia memastikan koordinasi Bareskrim dan PPATK tak pernah berhenti dijalin. Termasuk soal laporan hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan terkait aktivitas peserta pemilu.
BACA JUGA:Ancaman Penembakan Anies, Ini Kata Pakar Psikolog
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya belum melihat data dari PPATK secara langsung. ’’Nanti kami lihat datanya. Kan ada surat dari PPATK ke kami. Kami mau lihat dulu isinya, terkait dengan itu atau tidak,’’ terangnya.
Menurut dia, ada kemungkinan masalah itu akan diserahkan ke sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) jika ada indikasi pidana pemilu. Selanjutnya, tergantung gakkumdu apakah dilanjutkan atau tidak.
Yang jelas, kata Bagja, data PPATK merupakan informasi awal. ’’Bukan sebagai alat bukti. Informasi PPATK bukan alat bukti. Tapi, itu petunjuk untuk dilakukan penelusuran,’’ terangnya.
Yang jadi pertanyaan, lanjut Bagja, apakah transaksi itu berkaitan dengan pemilu atau tidak. Namun, data transaksi itu bisa menjadi bentuk pencegahan. Berdasar data PPATK tersebut, Bawaslu telah menyurati parpol peserta pemilu agar memasukkan semua data keuangan ke dalam laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU.
Bagja mengatakan, lembaganya juga mengimbau peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran terkait dana kampanye. Salah satunya soal dana dari luar negeri. ’’Itu jelas tidak boleh,’’ tegasnya.
Sementara itu, sejumlah parpol peserta pemilu berusaha memperbaiki LADK. Salah satunya PKS. Ketua Tim Pelaporan Dana Kampanye PKS Marwan Gunawan menyatakan, partainya telah melengkapi LADK ke KPU melalui sistem kampanye dan dana kampanye (sikadeka).