Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas

Rabu 17 Jan 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Sambangi Bengkel  

Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, pada periode Maret 2018 hingga Juni 2019 terdakwa menerima dana representatif sebesar lebih kurang Rp 202 juta. (eng)

Kategori :

Terkait

Rabu 17 Jan 2024 - 23:46 WIB

Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas