Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas

Rabu 17 Jan 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Rejang Lebong (RL), Orin Retnowati, ST, MT, minta dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Orin yang terseret dalam perkara dugaan korupsi tunjangan representasi Direktur PDAM RL tahun 2018-2019, menyampaikan hal tersebut melalui Penasihat Hukum (PH)-nya pada agenda persidangan pembelaan kemarin, (17/1) di P Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili

Dalam pleidoinya, PH terdakwa, Julita, SH mengakui ada persoalan di PDAM RL, namun persoalan itu bukanlah perkara Tipikor. 

“Kami  akui perbuatan itu, tetapi bukan perbuatan pidana. Yang namanya gaji dan aturannya jelas dengan SK. Jadi kami meyakini klirn kami tidak melakukan tidak pidana korupsi,” kata PH terdakwa usai persidangan. 

BACA JUGA:Saling Curangi Perkara Penipuan Bintara Polri

Dikatakannya, Sk yang terdakwa terima, itu berpacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013. Didalam Perda Nomor 6 menurut PH terdakwa mengatur semua ketentuan daripada hak terdakwa termasuk gaji, tunjangan dan lainnya. 

“Didalam perda itu disebut disitu harus ada  SK Bupati. Namun SK bupati tidak pernah muncul sampai dengan hari ini,” tegasnya.  

Sementara itu, JPU Kejari RL, Abi Punjangga Putra, SH., MH menanggapi penyampaian PH terdakwa. “PH terdakwa selalu berpacu pada Perda yang lama, padahal Perda yang baru sudah ada. Itu hak mereka (Pihak terdakwa,red),” kata Abi. 

BACA JUGA: 12 Tersangka BTT Seluma Segera Diadili

Menanggapi, pernyataan PH terdakwa, terkait apa yang dilakukan terdakwa tidak masuk dalam kerugian negara. “Ahlinya yang menyatakan itu kerugian negara kan sudah ada. Kalau terdakwa dan PH nya menyatakan itu bukan kerugiaan negara, seharusnya terdakwa dan PH nya menyertakan ahli,” tanggapnya. 

Namun, pada intinya terang Abi, tujuan dari terdakwa minta dibebaskan dalam perkara ini. 

“Tapi itu semua akan kita jawab secara tertulis di agenda berikutnya,” tutupnya. 

BACA JUGA:Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Sambangi Bengkel

Untuk diketahui, sebagai mana diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan. 

Kategori :

Terkait

Rabu 17 Jan 2024 - 23:46 WIB

Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas