KORANRB.ID - Pria berinisial EK (31) warga Kabupaten Seluma ditangkap personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran edarkan sabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan, SIK, didampingi Kasubdit I AKBP Joan Verdianto, SIK. serta Paur Penum Bid Humas Polda Bengkulu IPTU Khalid Wahyudi saat rilisi kemarin, (19/1).
Tonny menjelaskan, tersangka EK ditangkap pada Senin (15/1) sekitar pukul 17.10 WIB.
BACA JUGA: Oknum Kabid Dilaporkan, Penipuan Janji Jadi Pegawai Bank Diselidiki
”Terduga pelaku kami tangkap di Jalan Skip Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma,” jelas Tonny.
Dikatakan Tonny, penangkapan EK berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKP penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan mendalam oleh personel Subdit I, dan pada Senin (15/1) sekitar pukul 17.10 WIB dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap EK.
”Dari terduga pelaku kami sita barang bukti (BB) berupa 10 paket narkotika jenis sabu, 2 unit Hp android merek realme dan Vivo, 1 bundel plastik klip bening, serta uang tunai Rp 300 ribu,” kata Tonny.
BACA JUGA:Hari Ini Oknum Kadus Diperiksa, Dugaan Asusila 5 Pelajar
Ditambahkan Tonny, EK akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidaie Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Pengungkapan juga dilakukan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Personel Subdit II berhasil membekuk tiga penyalahgunaan narkoba.
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menjelaskan, berawal pada Selasa (16/1) sekitar Pukul 16.00 WIB. Tertangkap tangan oleh personel Subdit III inisial MH (19) dirumahnya tepatnya di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Hari Ini Oknum Kadus Diperiksa, Dugaan Asusila 5 Pelajar
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 paket ganja, dibungkus kertas putih di dalam kotak Hp merek OPPO tersimpan di lemari pakaian.
“Ketika interogasi, MH mengakui mendapatkan ganja dengan cara membeli dari TI (22) warga Desa Harapan Kecamatan Pondok Kelapa seharga Rp 800 ribu,” ungkapnya.