KORANRB.ID – Polisi masih masih melakukan pengembangan terkait dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Keduanya adalah Juli Putra (24) Royan Efendi (22) keduanya warga Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
Keduanya mencuri satu unit mesin kapal tempel 40 PK milik kelompok nelayan tradisional Kecamatan Air Napal.
Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, S.IK menerangkan jika mesin kapal tersebut sudah sempat dijual oleh kedua tersangka.
BACA JUGA:Ganjal Tak Kuat, Anak Tewas Tergilas Truk Ayah
“Mesin tersebut terjual dengan cepat karena masih sangat bagus dan dijual dengan harga Rp 15 Juta di wilayah Kota Bengkulu,” terangnya.
Meskipun Polisi berhasil mengamankan mesin kapal hasil curian tersebut sebagai barang bukti, uang hasil penjualan mesin kapal sudah habis.
Uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya termasuk membayar angsuran kredit motor masing-masing tersangka.
“Uangnya digunakan untuk foya-foya kedua tersangka dan untuk konsumsi. Namun barang bukti hasil curian berhasil kita amankan,” terangnya.
BACA JUGA: 4 Pria Diamankan, BB 10 Paket Sabu dan 8 Paket Ganja
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan kedua tersangka juga terlibat kasus pencurian di TKP lain.
Meskipun kedua tersangka ini belum pernah dihukum dan mengaku ide pencurian dilakukan secara spontan saat keduanya memancing di sekitar muara sungai Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal BU.
“Saat memancing tersangka ini melihat kapal yang ditambatkan dan terpikir untuk mencuri mesin kapal tersebut pada malam hari,” pungkas Kasat. (qia)