Curi Mesin Kapal, Dua Tersangka Ditangkap Karena Facebook
Polres Bengkulu Utara menangkap pencuri mesin kapal. (Foto : Shandy/KORANRB.ID)--
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara menangkap dua tersangka kasus pencurian masing-masing Juli Putra (24) Royan Efendi (22) keduanya warga Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
Selain kedua tersangka, Sat Reskrim Bengkulu Utara juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Mesin Kapal Merk Yamaha. Mesin kepala tersebut adalah mesin kapal milik asosiasi nelayan tradisional di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal.
BACA JUGA:Setor Rp 70 Juta Dijanjikan Jadi Pegawai Bank, Oknum Kabid di Seluma Dilaporkan
Pencurian ini dilakukan kedua tersangka Kamis 7 Desember lalu di lokasi muara Pantai Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal. Menariknya, pencurian ini terungkap karena kedua tersangka ini berhasil ditangkap karena ulahnya sendiri.
Kedua tersangka memposting mesin kapal hasil curian tersebut di akun jejaring media sosial Facebook miliknya untuk dijual. Kegiatannya di media sosial ini terendus polisi hingga melakukan penyelidikan dan berusaha memancing tersangka untuk memastikan barang yang dijual tersangka adalah hasil curian.
BACA JUGA:Misterius, Pencuri Pakai CD Gasak Hp dan Uang Rp 2 Juta
Setelah memancing layaknya pembeli, Polisi lantas mengecek barang yang hendak dijual tersangka tersebut dan meminta untuk memeriksa barang.
Kapolres BU AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan S, S.IK menerangkan jika setelah dipastikan jika barang adalah hasil curian, Polisi menangkap keduanya.
“Jadi awal penangkapan ini karena postingan menjual barang bukti di akun facebook tersebut,” terangnya.
BACA JUGA:Pencuri Lolos dari CCTv, Gasak Isi Konter Rp 15 Juta
Keduanya melakukan pencurian Desember lalu dengan mulanya memancing di sekitar muara sungai Desa Pasar Palik dan melihat kapal yang ditambatkan nelayan di muara.
Darisanalah muncul pikiran nelayan ingin melakukan pencurian tersebut. Keduanya lantas datang lagi malam harinya dan mencopot mesin kapal tersebut lalu dibawa menggunakan motor.
“Kita menerima laporan dari kedua asosiasi nelayan. Kita juga mengamankan barang bukti satu unit motor yang digunakan kedua tersangka dalam pencurian tersebut,” pungka Kasat.
BACA JUGA:Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Ini Alasan Jaksa