BENGKULU, KORANRB.ID – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo–Gibran Provinsi Bengkulu terima “surat cinta” dari Bawaslu Kota Bengkulu.
Surat pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran saat perhelatan kampanye Capres Prabowo di Balai Buntar Kota Bengkulu pada 11 Januari 2024 lalu.
Koordinator Kampanye TPD Prabowo–Gibran Provinsi Bengkulu, Alek beri jawaban pembelaan ini.
TPD Prabowo-Gibran beri jawaban pembelaan ini. Memang ada tidak pelanggaran, yang terjadi itu murni ketidaksengajaan dan bukan bersumber dari penyelenggara kampanye.
BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo
BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi
“Iya nanti kalau ada, itu bukan disengaja atau bersumber dari TPD ya,” ucap Alek.
Meskipun terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, Alek menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui isi dari dugaan pelanggaran yang diberikan Bawaslu Kota Bengkulu tersebut.
“Ia kita sudah menerima surat pemanggilan oleh Bawaslu Kota Bengkulu dan belum kita lihat apa isinya,” sampai Alek Minggu 21 Januari 2024.
Alek menjelaskan “surat cinta” dari Bawaslu tersebut diterima TPD Prabowo – Gibran pada Minggu, 21 Januari 2024 dan untuk perkembangan selanjutnya masih dalam telaah TPD.
BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan
BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan
“Kita masih melihat nantinya dugaan pelanggaran seperti apa yang kita (TPD Prabowo – Gibran, red) terima,” ungkap Alek.
Koordinator Divisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri sebut setelah dilakukan kampanye akbar dan kosulidasi relawan oleh Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto Kamis 11 Januari 2024.
Bawaslu Kota Bengkulu, tengah melakukan proses atas dugaan – dugaan pelanggaran yang menyalahi regulasi dari hasil pengawasan, kampanye Prabowo di Balai Buntar.