100.181 CJH Penuhi Syarat Istitha'ah, Jangan Lupa Baca Jadwal Haji 2024

Minggu 21 Jan 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Riky Dwi Putra

Anna melanjutkan, CJH yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan bisa mulai melakukan pelunasan Bipih.

Pelunasan bagi jemaah reguler telah dibuka sejak 10 Januari 2024. Tahap pertama ini rencananya berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Sebagai informasi, pada tahap pertama ini, pelunasan diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

”Siskohat mencatat sudah ada 22.927 jemaah haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” ungkapnya.

BACA JUGA:Jemaah Haji Lansia 2024 Tembus 46 Ribu

BACA JUGA:Analisa Fakta Sidang Asrama Haji, Seret Tsk Lain

Jumlah tersebut terdiri dari 22.161 orang CJH yang masuk kuota jemaah berhak lunas, 277 jemaah kuota lanjut usia prioritas, dan 489 jemaah cadangan.

Dari data ini, diakuinya, ada tren kenaikan CJH yang melakukan pelunasan. Mengingat sebelumnya, di tiga hari pertama, jumlahnya masih di bawah 1.000 orang.

Lalu, dalam dua hari terakhir mencapai 6.130 dan 8.064 orang CJH.

”Pelunasan pekan depan saya perkirakan akan naik signifikan. Sebab, jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan juga lebih 100 ribu,” paparnya. 

BACA JUGA:Kuota Petugas Haji Indonesia 4.400 Orang

BACA JUGA:Potensi Dana Haji RI Tembus Rp 600 Triliun

Mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sudah diatur oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Secara singkat, bagi jemaah yang masuk dalam kuota dapat melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Kemudian, pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bagi CJH yang telah melakukan pembayaran Bipih diimbau melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisilinya. (**) 

 

Kategori :