Hinggga akhirnya, pelaku baru berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres BS pada, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH mengatakan, tim Totaici Satreskrim Polres BS telah mengamankan Lr kasus pencurian mobil.
Bahkan terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres BS.
BACA JUGA:Diprediksi Melawan Kotak Kosong, 6 Modal Dimiliki Bupati Kopli dalam Pilbup Lebong
"Sudah ditetapkan tersangka. Sekarang masih dilanjutkan pemeriksaan," kata Sarmadi.
Terkait uang hasil gadaian mobil tersebut lanjut Sarmadi, tersangka belum memberikan keterangan yang jelas.
Hanya dari pengakuan sementara tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tersebut.
"Apa tujuan dan uangnya kemana, tersangka ini belum jelas. Tapi yang pasti untuk kebutuhan sehari-hari tersangka," ujar Sarmadi.
Kendati demikian, meskipun permasalahan ini antara anak dan bapak kandung, proses hukum akan tetap berlanjut.(tek)