Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi

Senin 22 Jan 2024 - 00:55 WIB
Reporter : Abdi Fatul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

“Masyarakat tentu harus dilibatkan dalam pengawasan, untuk menciptakan pemilu yang damai serta Jurdil,” ucap Fahamsyah.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bengkulu, Drs. H. Zul Effendi dijumpai di kediamannya membenarkan pihak MUI telah menerima surat tentang larangan adanya kampanye di tempat ibadah seperti masjid dan lain – lain dari pihak Bawaslu.

BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat

BACA JUGA:Bawaslu Kesulitan Awasi Dana Kampanye

“Kita sudah tau ada surat yang dikirimkan ke masjid – masjid terkait larangan kampanye di Masjid Kota Bengkulu,” ungkap Effendi.

Effendi menjelaskan tahapan kampanye saat ini merupakan hal yang indah apabila dilakukan dengan yang indah pula.

 Ia mengingat bahwa bangsa indonesia merupakan bangsa timur, yang melekat pada adab dan etika. Sehingga jangan melakukan aksi kampanye di Masjid.

“Kami pastikan tidak ada caleg yang kampanye di Masjid, apabila masih saja ada caleg melanggar berarrti dia melanggar etik dan moral dalam berkampanye,” ungkap Effendi.

BACA JUGA:49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Effendi menjelaskan, bahwa seluruh komponen pemilu agar mencerminkan nilai adap saat berkampanye.

Effendi juga mengimbau agar dalam berkampanye, untuk tidak menyampaikan nilai–nilai ujaran kebencian dan dengki serta kekerasan terhadap sesama peserta pemilu.

“Dalam kampanye juga, jangan juga sampai ada ujaran kebencian saling mencaci maki dan hal sampai kekerasan, itu tidak boleh serta dilarang,” ujar Effendi. (afa)

 

Kategori :