SK pengangkatannya dicabut sesuai putusan PTUN atas gugatan Supriadi mantan Kepala Desa Gardu yang kalah dalam perhelatan Pilkades tersebut.
Setelah diberhentikan sebagai kepala Desa Gardu, Redi melaporkan dugaan korupsi dana BUMDes tersebut ke Kejari Bengkulu Utara hingga saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
Dalam laporan yang dilakukan sekitar Juli lalu tersebut, pelapor juga menyampaikan beberapa dokumen awal pada Kejaksaan atas indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
Kategori :