Diceritakannya bahwa pengunduran diri tersebut sudah diproses sejak November 2023, namun baru dibuat secara resmi pada akhir Desember 2023.
Mahmudin mengaku sudah tidak kuat untuk menjalankan jabatan sebagaimana mestinya lantaran kondisinya penyakitnya mengharuskan ia selalu menjalani pengobatan.
Mahmudin mengaku ingin fokus dalam penyembuhan dan harus istirahat total, terlebih lagi dirinya sudah melakukan operasi sebanyak 2 kali atas sakit yang dideritanya.
BACA JUGA:Kantor Desa Gardu Digeledah Kejari Bengkulu Utara, Ternyata Terkait Kasus Ini
Jadi ditegaskannya bahwa usulan pengunduran diri ini murni atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan atau adanya kaitan dengan aksi pungli oleh ormas PP beberapa waktu lalu.
"Untuk keputusannya kita serahkan ke Bupati Seluma apakah akan menerima atau tidak, tapi dari saya sendiri mengaku sudah tidak sanggup dan harus istirahat total,"ujar Mahmudin.
Sementara itu, saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila MPC Seluma di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Gelar perkara ini dilakukan pasca penyidik mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta dilapangan.
BACA JUGA:Target PAD Retribusi Bengkulu Tengah Tahun Ini Turun, Berikut Alasan Kepala BKD
Kapolres, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan bahwa gelar perkara ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus yang melibatkan Pemuda Pancasila ini masuk ke ranah pidana atau tidak.
"Jadi seluruh fakta dan data yang telah kita kumpulkan akan dibahas untuk mengambil kesimpulan apakah aksi tersebut masuk ke peristiwa pidana atau bukan,"ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, hingga saat ini setidaknya sudah ada tujuh orang dari internal Pemuda Pancasila MPC Seluma yang sudah dimintai keterangan, termasuk Ketuanya, Guntur Alam Aksa.
Selain itu ada juga pemerintah desa yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kaitannya dalam aksi dugaan pungli tersebut.
BACA JUGA:Sering Sakit Kepala? Jangan Anggap Sepele, Berikut Cara Mengatasinya
"Sementara ini sudah ada tujuh orang anggota PP yang diperiksa, lalu ada juga dari pemerintah desa untuk mengetahui kaitan dugaan pungli dengan pemerintah desa,"ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya salah satu pengunjung pantai Cemoro Sewu, Ikram (36) menjelaskan bahwa ia dan keluarga dimintai pungutan iuran sebesar Rp 15 ribu perorang.