KORANRB.ID – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu bakal berkurang lagi. Sebab ada 307 ASN Pemprov Bengkulu yang akan pensiun tahun ini.
Dari 307 ASN Pemprov Bengkulu yang akan pensiun tahun ini, 3 diantaranya merupakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga ASN Pemprov Bengkulu yang merupakan kepala OPD yang akan pensiun itu, Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti, M.Si.
Kemudian Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, SH, M.Si, dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Bengkulu, Ir. Yenita Syaiful, M.Si.
BACA JUGA:Sudah Dapat PKH Ketahuan Ngemis di Jalan, Terancam Dicoret dari PKM
BACA JUGA:Wow! Untuk Fasilitas Balai Merah Putih, Pemkot Bengkulu Siapkan Rp2 miliar
Sementara itu, dua pimpinan lainnya yang memang sudah kosong. Meliputi, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, yang saat ini diisi Pelaksanan Tugas (Plt). Dengan begitu, artinya di tahun 2024 ini ada lima jabatan kepala OPD yang kosong.
Adanya 307 ASN Pemprov Bengkulu yang pensiun tahun ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.
Dia menyebut, dalam waktu dekat juga akan dilakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Dari 5 JPTP tersebut, baru akan dilakukan lelang 3 JPTP terlebih dahulu. Ketiganya merupakan pejabat ASN Pemprov Bengkulu yang akan memasuki masa pensiun. Artinya, Kadis Dukcapil, Kadis Dinsos, dan Kadis Disperindag.
BACA JUGA:Dinas PUPR Diminta Cek Jembatan Rusak di Taba Penanjung
BACA JUGA:5 Politisi Bakal Bertarung di Pilkada Kepahiang, Kiprah Politiknya Baca di Sini
"Direncanakan ada sekitar tiga jabatan, karena sudah memasuki masa pensiun," terang Isnan, Senin (22/1).
Namun, sebelum dilakukan seleksi JPTP tersebut, pihaknya akan melakukan uji kompetensi terlebih dahulu kepada seluruh eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah JPT yang masih ada, tepat atau tidak untuk menduduki Jabatan yang ada.