KORANRB.ID – Upaya penolakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen terus dilakukan pelaku usaha jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) bersama sejumlah pengusaha hiburan, termasuk Hotman Paris dan Inul Daratista, menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Senin, 22 Januari 2024.
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan, dalam pertemuan itu, pelaku usaha industri jasa hiburan menegaskan tetap akan mengikuti tarif pajak hiburan lama, sambil menunggu hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Intinya, selama kita berproses di Mahkamah Konstitusi, pemerintah daerah itu diharapkan mengikuti tarif yang lama,” ujarnya.
BACA JUGA:5 Politisi Bakal Bertarung di Pilkada Kepahiang, Kiprah Politiknya Baca di Sini
Dia menjelaskan, pelaku usaha mengajukan judicial review ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hariyadi mengungkapkan, selama ini pelaku usaha yang terdampak tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) UU HKPD tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dan DPR selama masa proses pembahasannya, bahkan hingga habis masa sosialisasi yang diberi waktu 2 tahun dalam UU tersebut.
Oleh karena itu, dengan dukungan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tertanggal 19 Januari 2024 yang memberi ruang daerah untuk mengenakan tarif pajak hiburan khusus di bawah 40-75 persen, pelaku usaha akan tetap mengikuti tarif lama.
“Pemberlakuan tarif pajak kembali ke tarif lama ini juga sebagai upaya mencegah kebangkrutan sektor pariwisata dan mencegah PHK terhadap 20 juta karyawan industri jasa hiburan,” tuturnya.
BACA JUGA:Wartawan Senior Zacky Antoni Raih Gelar Doktor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, masukan dari pengusaha hiburan tadi sudah diterima.
“Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri (surat edaran Menteri Dalam Negeri). Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan kepala daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ucapnya.
Dari situ kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.
Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif tersebut cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Butuh Tambahan 500 PPK dan PNS