"Memang benar bahwa Kades mengajukan pengunduran diri, alasannya karena sakit yang diderita, sehingga Kades mengaku tidak maksimal dalam menjalani roda pemerintahan," ungkap Sekdes.
BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya
BACA JUGA:Wajib Dicatat! Tahun Ini Seluruh Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Selain itu juga surat pengajuan pengunduran diri sudah disampaikan oleh Kades melalui Sekdes, lalu diserahkan ke Dinas PMD Seluma melalui Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kungkai Baru.
Dijelaskan Sekdes bahwa saat ini sang Kades masih memiliki sisa jabatan hingga tahun 2026 mendatang.
"Kami baru mengusulkan, untuk keputusan apakah diterima pengundurannya atau tidak, kami kembalikan ke Pemkab Seluma," ungkap Sekdes.
Sementara itu, Kades Kungkai Baru, Mahmudin juga turut membenarkan adanya pengunduran diri darinya.
Diceritakannya bahwa pengunduran diri tersebut sudah diproses sejak November 2023, namun baru dibuat secara resmi pada akhir Desember 2023.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Lantik PAW Kades Harapan
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Tengah Lantik PAW Kades Harapan
Mahmudin mengaku sudah tidak kuat untuk menjalankan jabatan sebagaimana mestinya lantaran kondisinya penyakitnya mengharuskan ia selalu menjalani pengobatan.
Mahmudin mengaku ingin fokus dalam penyembuhan dan harus istirahat total, terlebih lagi dirinya sudah melakukan operasi sebanyak 2 kali atas sakit yang dideritanya.
Jadi ditegaskannya bahwa usulan pengunduran diri ini murni atas kehendak sendiri tanpa ada tekanan atau adanya kaitan dengan aksi pungli oleh ormas PP beberapa waktu lalu.
"Untuk keputusannya kita serahkan ke Bupati Seluma apakah akan menerima atau tidak, tapi dari saya sendiri mengaku sudah tidak sanggup dan harus istirahat total," ujar Mahmudin.
Sementara itu, saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila MPC Seluma di Pantai Cemoro Sewu Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Gelar perkara ini dilakukan pasca penyidik mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) baik dari internal ormas maupun data dan fakta dilapangan.