MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hingga kemarin (23/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko masih menunggu petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pilkada 2024.
Juklak dan juknis itu terdapat dalam Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, khusus penyelengaraan pilkada 2024.
"Berkaitan dengan persiapan Pilkada kami masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk tahapan Pilkada yang dijadwalkan terbit bulan ini," kata Komisioner KPU Mukomuko, Misbahul Amri.
BACA JUGA: 5 Jalan Terpencil Skema inpres Menunggu Hasil, Cek Lokasi Berikut!
Misbahul mengatakan, PKPU mengatur juklak dan juknis tahapan pilkada, baik tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kemudian pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Jika berdasarkan wacana dari KPU RI sebelumnya, pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada bulan September, paling lama November mendatang.
Maka dari itu usai pelaksanaan Pemilihan Presiden dan wakilnya, serta pemilihan anggota legislatif, tahapan persiapan pilkada akan langsung dimulai.
"Jika PKPU Pilkada sudah keluar, maka sesudah Pilpres dan Pileg 14 Februari nanti, tahapan langsung kita mulai. Karena jadwal pasti pelaksanaan sudah kita ketahui," ujar Misbahul.
BACA JUGA:Bahasa Mukomuko Mapel Mulok, Masukkan Mitigasi Bencana
Jika masih sama dengan tahapan pilkada pada tahun 2020 lalu, maka kepala daerah yang hendak mencalonkan kembali, harus mengambil cuti selama tiga bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jika Pilkada pada bulan September, artinya kepala daerah yang menjabat saat ini harus mengambil cuti. Itu pun jika aturan tidak berubah.
"Kalau tidak salah dari hasil Pilkada 2020 lalu, di tahun 2024 ini masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko saat ini habis. Tepatnya di bulan Desember 2024 mendatang," sampainya.
Dibagian lain Misbahul mengemukakan progres pelaksanaan Pemilu 14 Februari mendatang. Baru saja KPU Mukomuko memastikan 585 alat braille untuk membantu pemilih tunanetra dapat berfungsi di setiap TPS yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Alat braille itu untuk penyandang tunanetra yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten, tunanetra tidak bisa menggunakan alat bantu. Namun akan didampingi saja.
"Braille ini hanya disiapkan untuk Pilpres. Sedangkan Pemilihan Legislatif, mereka akan didampingi oleh keluarga atau tetangga. Disertai surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilih dan pendamping," terangnya.