Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama

Rabu 24 Jan 2024 - 00:39 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

“Saudara Panca itu setara sama Ro. Dia (terdakwa Panca Saudara, red) yang memberi uang bukan saya melainkan Pak Ro (Nama yang disebut terdakwa sebagai atasannya, red),” terang terdakwa. 

Lebih jelas disampaikan terdakwa Suharyanto, orang yang bernama Ro yang mengelola semua keuangan proyek Asrama Haji. Dirinya, hanya sebagai prantara. 

“Semua uang saya serahkan ke Ro. Pas mengembalikan kelebihan bayar itu, uangnya dari Ro,” tuturnya. 

Untuk keperluan material di lapangan, sebut terang terdakwa Suharyanto, semua itu dikoordinir oleh EM yang diperintah langsung oleh Ro. 

“Pembukuan, semua dipegang Ro. Setiap ada masalah, saya disuruh Ro menghadap ke PT. BKN untuk berkoordinasi,” pungkasnya. 

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Kotak Suara, Sekretariat PPK Diminta Dipasangi CCTV

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heru Subekti menanggapi adanya nama baru dalam perkara ini. 

“Terungkapnya nama baru di perkara ini. Tentunya ini fakta persidangan, adanya nama baru yang muncul. Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, di balik terdakwa ini ada nama Ro selaku pemilik modal,” tutur Heru. 

Dikatakan Heru, dengan adanya fakta baru di persidangan perkara dugaan Korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Terutama dengan nama yang disebut-sebut terdakwa di dalam persidangan. 

“Tentunya dengan ada fakta baru ini, kita akan melakukan pengembangan dan akan kita sesuaikan dengan hasil persidangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Dinkes Lebong Harus Gencarkan Giat 3M

Dalam perkara ini ada 2 terdakwa. Ke 2 terdakwa didakwa JPU dengan pasal berlapis. Yakni dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sabsssimans telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentarg Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.(eng) 

 

Kategori :