Dana Samisake Disalahgunakan, Salah Satunya untuk Pribadi, Begini Penjelesan Keempat Terdakwa

Kamis 25 Jan 2024 - 00:38 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Untuk sidang selanjutnya kata Ranggi, beragendakan tuntutan. Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 7 Februari 2024. 

“Ada jeda waktu dua minggu, sebelum tuntutan,” tutupnya. 

Untuk diketahui, pada persidangan tanggal 10 Januari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Menghadirkan saksi dari Auditor BPKP Bengkulu, Deddy Yudistira dalam kesaksiannya menyebutkan.

Bahwa dugaan penyimpangan dana bergulir Samisake sudah diketahui, saat pihaknya melakukan audit pada program Samiseka.

Bahkan, saksi ahli menyebut, penyimpangan ini diketahui adanya penerima fiktif. 

Terkait spesifikasi penyimpangannya ada beberapa pengguna fiktif dan itu ditemukan oleh ahli waktu melakukan audit.

ebelumnya, keempat terdakwa dugaan korupsi dana bergulir Samisake sudah menjalani sidang Dakwaan di PN Tipikor Bengkulu.

Keempat terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :