KORANRB.ID – Empat terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi dana bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake), mengakui sebagian dana bergulir tersebut digunakan para terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Diakui para terdakwa, pada sidang, Selasa (24/1) dengen agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Dan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dihadapan Majelis Hakim, diketuai Fauzi Israh, SH, MH.
Perkara ini diketahui menyeret nama, Rustam Hamzah Ketua Koperasi Sekip Mandiri, Junilawati Sekretaris Koperasi Sekip Mandiri.
BACA JUGA:Kajari Kaur dan Dua Penyidik Hadir jadi Saksi Perkara OOJ, JPU Tunjukkan Bukti Chat WA
Akhir Mili Ketua Koperasi SP Mandiri dan Zamzami Putrando Ketua Koperasi BMW Kota Mandiri.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Hamzah dan Junilawati, Ranggi Setiyadi, SH membenarkan keterangan kliennya tersebut.
“Benar, pengakuan terdakwa di persidangan tadi sebagian dana Samisake digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ranggi, usai persidangan, kemarin.
Namun, para terdakwa mengaku tidak memakai dana bergulir itu, sebesar hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu, secara keseluruhan kerugian negara (KN) dalam perkara ini Rp1 miliar.
BACA JUGA:2 Ditangkap 3 Diburu, Ini TKP Begal Beraksi!
BACA JUGA:Diduga Sosok Mirip Perempuan Curi Tabung Gas Indekos
Rinciannya, Koperasi BMW Kota Mandiri Rp 739 juta, koperasi SP Mandiri Rp 156 juta dan koperasi Sekip Mandiri Rp 178 juta.
“Seperti klien saya, dia mengaku tidak memakai anggaran Samisake sebesar hasil audit,” ujar Ranggi.