Ia tak menampik jika dalam penyelidikan Jaksa sudah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang diduga tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Rp 189 Juta Kembali ke Rekening BUMDes
BACA JUGA:Dana Rp 358 Juta Hanya Produksi Sekali, Dugaan Korupsi BUMDes Gardu ke Penyidikan
Hal ini yang menyebabkan penyidik memutuskan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam penyidikan juga sudah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti dokumen, termasuk dari penggeledahan yang kita lakukan.
Dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan untuk audit kerugian negara,” pungkas Ekke.
Sekadar mengetahui, Jaksa melakukan penyelidikan terkait dengan dana BUMDes Gardu Jaya Rp 380 juta yang digelontorkan dari Dana Desa.
BACA JUGA:Awal 2024, Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Dana BUMdes Bengkulu Utara
BACA JUGA:Dana Rp 358 Juta Hanya Produksi Sekali, Dugaan Korupsi BUMDes Gardu ke Penyidikan
Dana tersebut dikelola BUMDes untuk pembiayaan usaha daur ulang limbah karet rubber, diantara belanja yang dilakukan adalah pembelian mesin pengolah limbah karet.
Namun ada dugaan jika mesin yang dibeli tersebut adalah mesin bekas yang merupakan mesin milik pejabat desa saat itu.
Selain pembelian mesin, BUMDes juga mengalokasikan dana untuk sewa lahan yang juga milik pejabat desa saat itu.
Selain itu, meskipun dengan gelontoran dana yang besar tersebut namun usaha daur ulang hanya satu kali berproduksi dan bahan hasil olahan dijual, namun BUMdes tidak lagi beroperasi lantaran usaha disebut merugi.