KORANRB.ID – Proses penyidikan dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu 2016-2019 berlanjut.
Jaksa dalam waktu dekat akan melakukan audit kerugian negara yang timbul di BUMDes Gardu.
Jaksa akan bekerjasama dengan auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Dalam melakukan audit tersebut untuk memastikan ada atau tidak serta berapa besaran kerugian negara yang muncul dalam pelaksanaan program BUMDes Gardu.
BACA JUGA:Inspektorat BS Soroti Proyek BUMDes Rp 224 Juta
BACA JUGA:Sosis Lele Andalan BUMDes Kungkai BaruBACA JUGA:Mobil BUMDes Rusak, Kades Pandan Lapor Polisi
Pekan lalu Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) melakukan penggeledahan di kantor Desa Gardu Kecamatan Arma Jaya BU.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BUMDes Gardu Jaya Desa Gardu 2016-2019.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika penyidik masih bekerja.
Diantaranya meneliti kembali dokumen-dokumen yang sudah disita penyidik Kejari dalam penggeledahan pekan lalu.
BACA JUGA:Eks Kades Kembalikan KN, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
BACA JUGA:Ungkap Dugaan Sewa Lahan BUMDes Gardu, Saksi Mulai Diperiksa
“Saat ini penyidik masih bekerja saat ini selain memang sudah banyak saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan kasus tersebut,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini Penyidik Kejari BU akan mengajukan penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan dana BUMDes tersebut pada auditor.
“Karena dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, maka kerugian negara menjadi salah satu unsur yang penting, untuk penghitungannya kita membutuhkan auditor atau ahli,” terangnya.