KORANRB.ID – Masih banyaknya pelajar yang berstatus wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman.
Membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong harus melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah, untuk mengakomodir proses perekaman KTP elektronik (e-KTP).
Ditambah lagi menjelang perhelatan Pemilu 2024 mendatang, dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong juga bertanggung jawab terhadap partisipasi pemilih.
Menjadi salah satu alasan Dinas Dukcapil harus dipaksa gerak cepat melakukan perekaman e-KTP bagi para pelajar yang berstatus wajib KTP.
BACA JUGA:Dana Desa di Rejang Lebong Bertambah, Totalnya Mencapai Rp 104,2 Miliar
BACA JUGA:Tenaga Harian Lepas Guru Wajib Lulusan S1, Rekrutmen Belum Dipastikan
Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong M Ikhwan, mengungkapkan
Setiap tahun, jumlah penduduk yang wajib memiliki e-KTP di Kabupaten Rejang Lebong terus mengalami peningkatan.
Menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud),
terdapat lebih dari 7.000 orang yang memasuki usia 17 tahun dan wajib melakukan sinkronisasi dengan Dinas Dukcapil untuk mendapatkan KTP, khususnya hingga awal tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Siapkan Lulusannya Magang ke Jepang, SMKN 1 Rejang Lebong Buka Kelas Industri
BACA JUGA:Rejang Lebong Belum Bisa Terapkan Permendikbud No 6 Tahun 2021
“Oleh karena itu, kami terus berupaya melalui program Jemput Bola ke sekolah-sekolah,
dengan fokus kepada pelajar yang telah mencapai usia 17 tahun, guna melaksanakan perekaman data untuk e-KTP,” ujar Ikhwan.
Ia menambahkan pada bulan Desember 2023 lalu, data dari Dapodik menunjukkan bahwa jumlah pelajar yang wajib memiliki Kartu e-KTP mencapai 3000 orang.