KORANRB.ID – Ada sebanyak 1.652 lembar suarat suara DPD RI untuk Kota Bengkulu yang harus dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Bawaslu Kota Bengkulu mengawasi pengembalian surat suara DPD RI yang rusak itu dari KPU Kota Bengkulu ke KPU Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut, dibeberkan Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.
“Kita tahu ada 1.652 lembar DPD RI yang dikembalikan karena rusak dan tidak bisa digunakan,” ucap Ahmad.
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Ada 63 TPS Sulit, Logistik Dikirim Mulai 31 Januari
Ahmad menjelaskan 1.652 lembar surat suara DPD RI yang dikembalikan itu, lantaran cacat. Kerusakan surat suara DPD RI sangat bervariasi.
Seperti surat suara yang sobek, warnanya berubah dan bentuk lainnya yang membuat surat suara tidak digunakan.
Surat suara DPD RI yang rusak tersebut juga ditemukan yang kurang atau hilang. Sehingga atas hal tersebut terus dikawal melalui tim pengawas.
“Banyak, ada yang berubah warna ada yang sobek kita kawal itu, sehingga surat suara benar tersampaikan laporan tersebut,” jelas Ahmad.
BACA JUGA:Hadiri Tradisi ‘Naik Bubung’, Gubernur: Patut Kita Lestarikan
Ahmad menginformaskan bahwa surat suara DPD RI yang rusak tersebut disortir lipat pada KPU Kota Bengkulu. Dari data yang diterima Bawaslu Kota Bengkulu dari keseluruhan pelipatan jenis logistik Pemilu.
Bawaslu mencatat kala menerima data dari KPU, logistik surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan ialah logistik surat suara DPD RI.
“Terbanyak itu pada surat suara DPD RI dari seluruh jenis logistik pemilu,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menerangkan saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu melalui Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se Kota Bengkulu sedang melakukan pengawasan pengepakan surat suara yang tidak mengalami kerusakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Saat ini, Panwascam tengah mengawasi pengepakan logistik di kecamatan Kota Bengkulu oleh PPK Kota Bengkulu,” kata Ahmad.