6 Peserta Lulus Seleksi PPPK Batal Terima SK, Ini Penyebabnya

Minggu 28 Jan 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Sebanyak 6 peserta dari 119 peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Benteng, dipastikan batal menerima SK dan tak akan dilantik.

Hal itu diketahui setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng) selesai melakukan verifikasi berkas peserta yang lulus tes PPPK.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM menjelaskan, dari 119 peserta yang lulus seleksi, hanya 113 saja yang memenuhi syarat pemberkasan.

Sedangkan 6 orang lagi tidak dapat memenuhi syarat pemberkasan untuk pembuatan Nomor Induk PPPK sebagai salah satu syarat untuk pembuatan SK dan pelantikan.

BACA JUGA:Kakek Asal Kembang Mumpo Ditemukan Meninggal Di Pantai Seluma, Ini Dugaan Pemicunya 

“Dari 6 orang ini, dua orang memang sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dan tak mengumpulkan pemberkasan. Sedangkan empat orang lagi, mengumpulkan berkas, namun tidak dapat melengkapi berkas yang di persyaratan atau ada yang kurang,” jelasnya.

6 orang ini terdiri dari dua orang formasi tenaga guru, tiga orang dari formasi tenaga kesehatan dan satu orang dari tenaga teknis.

Pada intinya persoalan 6 orang ini sama, yakni masa kerja mereka sudah putus dan tak dapat menunjukkan SK honorer mereka. 

“Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi. Semoga ke depan hal seperti ini tak terulang lagi,” bebernya.

BACA JUGA:Pemancing yang Tenggelam di Lentera Merah, Akhirnya Ditemukan dengan Kondisi Begini

Lanjut Lipi, saat ini pihaknya masih terus berproses untuk pengajuan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Apabila Nomor Induk PPPK sudah terbit, maka pelantikan dan penyerahan SK bisa dilaksanakan.

Namun untuk semuanya tetap masih menunggu instruksi dan petunjuk dari BKN.

“Terkait penyerahan SK dan pelantikan masih belum bisa kita pastikan kapan. Sebab biasanya akan serentak seluruh Indonesia. Makanya masih menunggu intruksi dari pusat. Namun ditargetkan pelantikan dan penyerahan SK ini paling lambat dilaksanakan pada bulan April mendatang,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024

Kategori :