BACA JUGA:Ingatkan Perusahaan Wajib Uji Laboratorium, DLH Bengkulu Utara Bisa Cek Ini
Jika dipahami, ketentuan tugas penyelenggaraan negara itu bisa dibaca sebagai larangan kepada presiden yang ingin berkampanye pada pilpres kali ini.
Tugas penyelenggara negara itu secara jelas diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Di poin 6 pasal tersebut mewajibkan penyelenggara negara agar tidak melaksanakan tugas untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok.
”Di konteks ini, tentu Jokowi tidak bisa (berkampanye) karena yang dia mau kampanyekan berkaitan dengan keluarga,” ujarnya.
Tidak hanya untuk Gibran, kata Feri, Jokowi sebagai presiden juga sejatinya tidak boleh berkampanye untuk partai yang diketuai anaknya.
”Karena ada kepentingan relasi keluarga di sana,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan, akan melakukan pengawasan terhadap Presiden maupun menteri yang ikut kampanye. Bagja menegaskan, pejabat diperbolehkan kampanye sepanjang mengajukan cuti.
"Kami akan mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang," ujarnya.
Keberpihakan Jokowi, lanjut dia, hanya bisa dilakukan sebagai pribadi. Sementara dalam kapasitas sebagai presiden, maka wajib netral.
Oleh karenanya, semua fasilitas dan program dilarang disalahgunakan.
"Kami sudah ngirim surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apapun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan," tegasnya.
Dari istana, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan sampai saat ini tidak ada agenda Presiden Jokowi melakukan kampanye politik.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," katanya.
Dia mengatakan agenda Jokowi di Jogjakarta untuk menghadiri kegiatan Universitas NU Jogjakarta.
Selain itu juga akan menghadiri kegiatan di Akmil Magelang.