Pinjol Ilegal: Teror di Medsos, Patut Waspada Agar Tak Terjebak

Senin 29 Jan 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Patris Muwardi
Editor : Patris Muwardi

KORANRB.ID-BIKIN pusing, hidup jadi tak tenang, bikin malu lantaran utang di pinjol (pinjaman online) ilegal tak mampu dibayar. Mereka yang terjebak pinjol ilegal sampai tertekan secara psikis atas perlakuan tak etis, bahkan teror bertubi-tubi.

Teror biasanya dilakukan debt collector pinjol ilegal melalui berbagai platform medsos (media sosial). Menyasar tak hanya si pemilik utang tetapi juga ke kerabat dan teman dekat hingga ke tempat kerja bila pemilik utang merupakan pegawai pemerintah atau karyawan swasta.


Agar tak terjebak pinjol ilegal sebaiknya bertanya ke Kantor OJK. Foto: Dok. Rakyat Bengkulu.--

BACA JUGA:Pinjol Pendidikan Ancaman Bagi Mahasiswa, Sebut Apabila Terpaksa  

Karena itu kalau harus terpaksa berutang di pinjol, pilihlah yang legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sangatlah penting mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan harapan tak hanya terhindar dari jerat utang, namun juga praktik-praktik tak etis dalam penagihan.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kategori :