KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 berlanjut ke meja hijau.
Perkara dugaan korupsi dana BTT di BPBD Seluma ini menyeret 12 tersangka.
Kemarin, 29 Januari 2024 berkas perkara 12 tersangka telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma
ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BTT Dicicil Rp 402 Juta
BACA JUGA: 12 Tersangka BTT Seluma Segera Diadili
"Perkara dugaan korupsi dana BTT Seluma hari ini (kemarin, red) sudah kita limpahkan ke PN Tipikor Kelas IA Bengkulu," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH, Senin (29/1).
Namun pasca berkas perkara 12 tersangka dilimpahkan kemarin, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui jadwal sidang perdana perkara ini.
"Hingga saat ini penetapannya belum keluar," imbuh Ghufroni.
Seperti diketahui, proses pelimpahan berkas perkara 12 tersangka ke PN Tipikor Bengkulu, setelah JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara 12 tersangka lengkap atau P.21.
BACA JUGA:Lanjut Disidangkan, 12 Tsk BTT Seluma Hari Ini Tahap 2
BACA JUGA:Dana BTT Bencana Lebih Kecil dari Tahun Lalu, Segini Jumlahnya
Yang kemudian berlanjut dilakukan tahap 2 atau pelimpahan 12 tersangka beserta barang bukti dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Setidaknya ada 13 JPU yang ditunjuk mengawal perkara dugaan korupsi dana BTT di BPBD Seluma ini hingga ke persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejari Seluma menangani berkas tiga tersangka dari 12 tersangka, selebihnya ditangani Kejati Bengkulu.