KORANRB.ID – Ketua Tim Anggaran Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pendataan jumlah pengguna papan merek atau reklame.
Baik yang ada di pasar, tepi jalan raya maupun tempat strategis lainnya.
''Didata dulu ke lapangan supaya tahu berapa jumlah sebenarnya,'' kata Mustarani.
Jika hanya mengandalkan data perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dikhawatirkan tidak sinkron.
BACA JUGA:OPD Tidak Inovatif Sulit Dongkrak PAD, Simak Pesan Bupati Lebong!
BACA JUGA:MPP di Mukomuko Dibangun Tahun Ini, Segini Alokasi Anggarannya dari APBD
Mengingat reklame yang berjejer di tempat-tempat strategis itu, terindikasi banyak yang tidak membayar pajak alias tidak punya izin.
''Jadi BKD harus turun ke lapangan, jangan menunggu,'' terang Mustarani.
Setelah semua data reklame dikantongi, Mustarani minta BKD segera melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Bukan tanpa alasan, masalah pajak reklame yang minim itu selalu mencuat setiap pengujung tahun. Namun tidak pernah riil datanya ketika sudah disusun ke dalam pos PAD.
BACA JUGA: Belum 30 Persen UMKM Kantongi NIB, Ini Syarat Urus NIB!
BACA JUGA:Pemkab Lebong Minta BKN Kembalikan Jabatan Eselon IV, Alasannya Cukup Kuat
Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, pihaknya menetapkan target PAD reklame Rp100 juta. Jumlah itu masih sama dengan target tahun 2023.
''Tidak dinaikkan karena realisasinya masih belum seratus persen,'' ungkap Monginsidi.
Masalah reklame itu sudah diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame telah diatur mengenai sanksinya. Termasuk Perda Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah. (sca)