dan penelitian beberapa waktu yang lalu, yang belum punya KTP-el cukup dengan kartu keluarga (KK),” jelasnya.
Ditambahkannya, pemilih dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Mukomuko selain warga yang telah masuk dalam DPT dan DPK, ada juga warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Saat ini, sebanyak 574 warga yang masuk dalam DPTb ini bermacam-macam kategori.
BACA JUGA:KPU Belum Juga Rapat Pleno, DPTb Terus Bertambah
BACA JUGA:KPU Mukomuko Libatkan 60 Warga Lipat Susu
Ada yang pindah memilih antardesa karena menikah dengan orang berbeda desa, ada kategori antar kecamatan, kategori antarkabupaten dalam satu provinsi, dan kategori antar provinsi.
“Sebanyak 574 orang warga yang masuk dalam DPTb untuk Pemilu 2024, laki-laki sebanyak 289 orang dan perempuan 258 orang," bebernya.
Meskipun warga luar provinsi yang bekerja di wilayah Mukomuko masuk dalam DPTb.
Tetapi mereka hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:KPU Buka Posko Pindah Memilih Di Kecamatan
BACA JUGA:KPU Buka Penerimaan 4.095 Anggota KPPS
"DPTb orang yang pindah memilih atau orang yang sudah ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi di hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai KTP," pungkasnya.