Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan menerangkan KPU Provinsi untuk Jumlah pengeluaran tiga besar, pertama PAN sebesar Rp 1.642.937.328 miliar, kedua Partai Nasdem Rp 817.609.534 kemuan ketiga Partai Demokrat Rp 781.154.065.
BACA JUGA:Buat Laporan Palsu Tentang Dana Kampanye? Ada Sanksi Pidananya
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
Setelah menghimpuan laporan dana laporan awal tersebut, KPU Provinsi Bengkulu telah mempublis untuk diketahui seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu.
“Sudah dipublis ya, pada wibsite KPU Provinsi Bengkulu,” singkat Sarjan.
Sarjan mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis laporan yang harus disusun oleh Parpol, yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.
Laporan dana awal kampanye harus dilampirkan dengan rincian sumbangan dana kampanye, mencantumkan sumber dari perseorangan, badan usaha, dan Parpol yang ikut menyumbang.
BACA JUGA:Bawaslu Keluarkan Imbauan Tidak Kampanye di Sini, Bila Dilanggar Siap-siap Kena Sanksi
BACA JUGA:3 Kerawanan Saat Kampanye Terbuka, KPU Sampaikan Permintaan kepada Masyarakat
Tambahnya, selanjutnya peserta pemilu sesuai dengan tahapan yang berlaku saat ini, akan masuk pada Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK) pada 10 Februari 2024 mendatang.
"Setelah ini, tentu akan masuk pada tahapan selanjutnya (,red)," pungkasnya
Sarjan juga menerangkan, LADK tersebut sudah diterima kemarin Minggu 7 Januari 2024 Pukul 23.59 WIB.
“Saat ini, sudah selesai dan lancar menyerahkan LADK, dari seluruh parpol di Provinsi Bengkulu,” ucap Sarjan.
BACA JUGA:Terbaru! Ini Sanksi 2 Oknum Ketua RT Fasilitasi Kampanye Caleg
BACA JUGA:Tak Kantongi STTP, Kampanye Bakal Dibubarkan
Sarjan menerangkan LADK tersebut dilaporkan melalui, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).