KORANRB.ID – Sepekan sudah dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU) ditahan.
Hingga kemarin, kedua tersangka belum menitipkan ataupun mencicil uang untuk memulihkan kerugian negara (KN) sesuai hasil audit penghitungan KN.
Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika belum ada titipan pengembalian uang diserahkan atas nama kedua tersangka.
Namun saat ini penyidik fokus untuk melakukan pemberkasan agar berkas perkaranya bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Ketua dan Bendahara PNPM Sekongkol, Penyidik Kejari Kaur Telusuri Aliran Kerugian Rp1,2 Miliar
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Ketua dan Bendahara PNPM Air Napal Ditahan, Segini Kerugian Negaranya
“Saat ini perkaranya masih ada di penyidik dan dilakukan pelengkapan berkas,” ujar Kasi Intel.
Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam pemberkasan tersebut.
Saat ini tercatat sudah 123 saksi diperiksa jaksa dalam penyidikan hingga menetapkan AM Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Air Napal dan H Bendahara sebagai tersangka.
“Bukti berupa keterangan, dokumen hingga hasil audit sudah dimiliki penyidik dan saat ini perkaranya terus berproses,” ujar Ekke.
BACA JUGA:Dana Rp 358 Juta Hanya Produksi Sekali, Dugaan Korupsi BUMDes Gardu ke Penyidikan
BACA JUGA:Jaksa Tempel Stiker, Imbau Jangan Takut Lapor Korupsi
Sekadar mengetahui, Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangak dan melakukan penahanan setelah mengantongi bukti yang cukup.
Dalam penyidikan, selain hasil audit yang menemukan kerugian negara Rp 1,2 Miliar Jaksa juga menemukan modus operasi hingga terjadinya kerugian negara tersebut.
Diantaranya adalah adanya dugaan penyaluran dana PNPM berupa program Simpan Pinjam Perempuan yang diberikan pada kelompok atau peminjam fiktif.