TUBEI, KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong sudah menerima usulan 63 PNS naik pangkat. Kenaikan pangkat ASN ini, juga terkait pemenuhan persyarakat naik jabatan eselon, mengingat Lebong kekurangan eselon II.
Semua usulan kenaikan pangkat PNS dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Pemilu 2024: Pemilih Sakit, KPU Persilakan Pindah TPS
Mengenai apakahan semua usulan 63 PNS itu disetujui atau tidak, tentu menjadi kewenangan BKN. ''Untuk realisasinya (disetujui atau tidak) masih menunggu instruksi dari BKN,'' ujar Benny.
Dijelaskannya, khusus tahun ini terjadi perubahan periodik kenaikkan pangkat PNS. Jika selama ini hanya 2 periode dalam setahun, mulai tahun ini ditingkatkan menjadi 6 periode.
'Dulu hanya periode April dan Oktober. Sekarang pengusulan kenaikkan pangkat PNS ada periode Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember,'' terang Benny.
Namun penambahan periodik kenaikkan pangkat PNS itu hanya berlaku untuk kenaikkan pangkat reguler. Untuk kenaikkan pangkat anumerta dan pengabdian tetap hanya berlaku di periode April dan Oktober.
BACA JUGA:Pengajuan Dana Desa 2024 Dibuka, Silakan Lengkapi Syarat Ini
''Perubahan jadwal kenaikkan pangkat PNS itu sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS,'' ungkap Benny.
Sementara Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta OPD yang masih diminta memperbaiki berkas segera melengkapi.
Dia tidak ingin kenaikkan pangkat PNS terhambat karena keteledoran OPD dalam pengusulan.
Sedangkan kepada PNS yang pangkat golongannya sudah layak diusulkan naik namun tidak mengusulkan di periode Februari, diingatkannya segera mengusulkan untuk periode April.
BACA JUGA:Pengajuan Program di 215 Desa Harus Sesuai Target Pemkab Bengkulu Utara
''Untuk masalah kenaikan pangkat saya harap PNS tidak lengah karena yang akan rugi PNS itu sendiri kalau pangkatnya tidak naik-naik,'' ujar Mustarani.
Namun usulan kenaikan pangkat PNS belum tentu disetujui. Teknisnya tetap diverifikasi dahulu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.