Selanjutnya, untuk pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan, memiliki KTP di luar Kabupaten Mukomuko, namun masih dalam Provinsi Bengkulu, mendapatkan tiga jenis surat suara. Meliputi surat suara untuk DPD RI, DPR RI dan pemilihan presiden wakil presiden.
Sedangkan jika pemilih tambahan memiliki KTP di luar Provinsi Bengkulu, KPPS hanya memberikan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja.
“Semoga saja rekan-rekan KPPS ini bisa bekerja maksimal sehingga tidak terjadi PSU dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari mendatang,” demikian Endang
Kategori :