Dana Desa 2024 Tidak Lagi Wajib Untuk BLT, Ini Syaratnya

Kamis 01 Feb 2024 - 00:16 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dana Desa di Tahun Anggaran 2024, dari pemerintah pusat ternyata tak lagi wajib untuk dialokasikan bagi kepentingan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Meski demikian, bagi desa yang tak lagi menyalurkan BLT tetap ada syarat yang mesti dipenuhi. Apa saja syarat?

Dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

BACA JUGA: Pengajuan Dana Desa 2024 Dibuka, Silakan Lengkapi Syarat Ini

Iwan Zamzam menyampaikan, penyaluran Dana Desa untuk BLT tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa 2024. 

Di dalam Permenkeu tersebut sudah dijelaskan bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2024 bila digunakan untuk BLT, yang kebijakannya sudah berbeda dari tahun sebelumnya. 

Di mana, penyaluran BLT tak lagi menjadi kewajiban, namun, tetap saja ada syarat yang mesti dipenuhi. Yakni, di desa benar-benar tak ada lagi warga miskin. 

"Kalau memang di desa bersangkutan sudah tak lagi ada warga miskinnya, penyaluran BLT Dana Desa tak wajib disalurkan," ujar Iwan. 

Karena memang tujuan awal dari penyaluran BLT untuk masyarakat desa setempat yang bersumber dari Dana Desa adalah untuk membantu pengetasan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA:Akhirnya Perbub Selesai, Pengajuan DD di Kaur Segera Dilakukan

Kembali mengacu pada Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023, pengunaan Dana Desa untuk BLT disebutkan maksimal 25 persen saja. 

Sedangkan Dana Desa untuk operasional pemerintah desa maksimalnya hanya 3 persen, serta untuk program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. 

Sebagai perbandingan, besaran Dana Desa untuk BLT saat pandemi mencapai 40 persen dari anggaran yang dimiliki. Inilah yang membedakan kebijakan dari tahun sebelumnya. 

‘’Kalau  memang di dalam desa tersebut tidak ada warga kategori miskin, ya pemerintah desa yang bersangkutan boleh tidak mengalokasikan Dana Desa untuk BLT masyarakat desa," sampai Iwan. 

Adapun regulasi perhitungan Dana Desa untuk BLT dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI adalah sebagai berikut:

Kategori :