1. Bagi desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800 juta, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desanya.
2. Bagi desa penerima Dana Desa antara Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT dari Dana Desa maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desa.
3. Bagi desa penerima Dana Desa di atas Rp1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desanya.
BACA JUGA:Tahun 2024 Retribusi KIR Ditiadakan, Ini Alasannya
Sebagai acuan, penerima BLT dari Dana Desa adalah masuk dalam kategori, keluarga miskin Non PKH, Non BPNT, dan non penerima Kartu Prakerja,
Juga bagi masyarakat desa yang belum terdata sebagai penerima bantuan pemerintah, serta mempunyai keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.
Sedangkan kriteria penerima BLT dari Dana Desa, diantaranya adalah merupakan keluarga miskin yang tinggal di desa bersangkutan.
Kemudian keluarga miskin yang terdaftar dalam data desil keluarga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
Lalu, jika tidak ada penduduk miskin di desa tersebut yang masuk dalam keluarga data desil 1, pihak desa bisa menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 hingga desil 4 yang ada dalam P3KE.
Jika tidak ada penduduk miskin yang termasuk desil 1-4 pada P3KE, pihak desa dapat menetapkan calon KPM dengan kriteria sebagai berikut:
Merupakan penduduk desa tersebut yang kehilangan mata pencarian, penduduk desa tersebut yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel.
Lalu, penduduk desa tersebut yang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), serta penduduk desa tersebut dengan anggota rumah tangga tunggal Lanjut usia atau Lansia
Untuk diketahui, TA 2024 ini jumlah pagu Anggaran Dana Desa (ADD) Kabupaten Kepahiang sebesar Rp47.413.927.100, dan DD sebesar Rp82.573.778.000.
Pagu ADD maupun Dana Desa mengalami kenaikan dari tahun 2023 lalu.
ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan Dana Desa naik diangka Rp 561 juta.