Adapun kegiatan pembangunan sarpras kelurahan, meliputi:
1. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman.
2. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras transportasi.
3. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras kesehatan dan/atau.
4. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras pendidikan dan kebudayaan.
Di Pasal 4 dijelaskan, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarpras lingk. pemukiman, meliputi:
1. jaringan air minum
2. drainase dan selokan
3. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah
4. sumur resapan
5. Jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman
6. alat pemadam api ringan
7. pompa kebakaran portabel
8. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
9. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
BACA JUGA:Tahun 2024 Retribusi KIR Ditiadakan, Ini Alasannya