Lurah Masih Khawatir Manfaatkan Dana Kelurahan 2024, Pedomani Aturan Ini

Kamis 01 Feb 2024 - 00:21 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Di dalam aturan tersebut telah disampaikan secara detil bahwa, lokasi anggaran dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran kelurahan. 

Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, lurah berkedudukan sebagai KPA.

Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan. 

Adapun penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Kategori :