Lurah Masih Khawatir Manfaatkan Dana Kelurahan 2024, Pedomani Aturan Ini

Kamis 01 Feb 2024 - 00:21 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sudah 3 tahun dana kelurahan yang diperuntukkan buat Kabupaten Kepahiang tak terserap lantaran para lurah masih khawatir memanfaatkannya. Sekalipun aturan dan regulasi peruntukkannnya jelas. 

Selain itu, keengganan lurah mencairkan dana kelurahan, juga dengan alasan keterbatasan SDM dalam hal pengelolaan dana tersebut.

Padahal pada Tahun Anggaran (TA) 2024 ini Kabupaten Kepahiang kembali mendapat alokasi dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar. 

Dengan peruntukan, Rp200 juta untuk masing-masing kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang yang berjumlah 12 kelurahan. 

BACA JUGA:Dana Desa 2024 Tidak Lagi Wajib Untuk BLT, Ini Syaratnya

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Very Susanto, S.Sos meminta para lurah tak lagi khawatir mencairkan dana kelurahan. Karena aturan pengelolaan dana kelurahan sudah jelas. 

Dana kelurahan dapat dimanfaatkan dan bersifat tak mengikat pengalokasian dana. 

Dapat digunakan untuk kebutuhan fisik maupun pemberdayaan masyarakat, tanpa ada komposisi pembagian.  

"Kita harapkan para lurah tak lagi khawatir memanfaatkan dana kelurahan ini. Regulasinya juga jelas, namun nyatanya belum juga ada yang mencairkan,’’ tambah Verry.

Sementara itu, Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM sebelumnya juga telah memastikan dana kelurahan sebesar Rp2,4 miliar sudah berada di kas daerah (Kasda).  

Artinya, Dana Kelurahan sudah standby untuk dikucurkan. Normalnya, begitu ada pengajuan dari pihak kelurahan dana akan dikucurkan.

Sebagai pedoman, penggunaan dana kelurahan sudah dijelaskan secara rinci pada  PP No.17 Tahun 2018 dan Permendagri  No.130 tahun 2018 tentang pengelolaan dana kelurahan. 

BACA JUGA:Akhirnya Perbup Selesai, Pengajuan DD di Kaur Segera Dilakukan

Pada pasal 30 dijelaskan,  Pemda kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Di Pasal 3 juga dijelaskan, kegiatan pembangunan sarpras Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampaklangsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. 

Kategori :