Mal Pelayanan Publik Seluma Segera Diresmikan

Kamis 01 Feb 2024 - 00:26 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

Namun hal tersebut diyakini Arlan tidak akan mempengaruhi peresmian Mal Pelayanan Publik meskipun dengan persiapan yang sederhana.

"Kita sudah mengusulkan, namun tidak disetujui karena mungkin ada pertimbangan lainnya. Namun bukan berarti MPP tidak terealisasi," jelas Arlan.

Saat ini sudah ada beberapa instansi yang mulai mengisi di stand yang telah disiapkan DPMPPTSP Seluma. 

Yakni BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Dukcapil, Dinas Perpusatakaan dan Arsip serta beberapa instansi lainnya.

BACA JUGA:Program Bangga Kencana 2023 Dievaluasi, Tahun 2024 Dioptimalisasi

Artinya saat ini di kantor DPMPPTSP sudah bisa melakukan pembuatan dan perbaikan dokumen kependudukan dan catatan sipil. 

Termasuk pula pembuatan dan perbaikan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, dan beberapa layanan Dinas Dukcapil lainnya.

Selain itu Dinas Perpustakaan dan Arsip juga telah mengisi stand di Mal Pelayanan Publik yang menyediakan pojok baca. 

Para pengunjung dapat memanfaatkan fasilitas membaca atau meminjam buku buku yang telah disediakan Dinas Perpustakaan dan Arsip.

Sedangkan OPD lainnya yang bergerak dibidang pelayanan akan menyusul, diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR. 

Untuk instansi vertikal, ada beberapa instansi yang akan mengisinya seperti perbankan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat dan beberapa instansi pelayanan lainnya.

"Kita optimis MPP akan segera terbentuk, dari DPMPPTSP dan Pemkab juga telah mendukung penuh untuk berdirinya MPP," tutup Arlan.

BACA JUGA:7 Tanda Orang Diikuti Makhluk Gaib Jahat, Salah Satunya Mendadak Punya Tenaga Kuat 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si mengatakan bahwa MPP ini merupakan program yang digagas Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam Perpres No.89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan MPP.

Selain Perpres, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPANRB) pun mewajibkan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan dan mengaktifkan Mal Pelayanan Publik.

"Jika tidak diresmikan akan ada sanksi, seperti pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU)," terang Sekda.

Kategori :