Asuransi Nelayan, Pengurus Masjid dan Ketua RT/RW Segini

Kamis 01 Feb 2024 - 00:33 WIB
Reporter : Firman
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko menganggarkan asuransi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di tahun ini yang sasarannya nelayan, pengurus masjid,  Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW). 

Selain itu juga menyasar pekerja non ASN atau bukan Aparatur Sipil Negara, akan mendapatkan jaminan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp880 juta.

BACA JUGA:Krisis Obat RSUD Mukomuko Teratasi Berkat Kimia Farma

Disampaikan Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagaan dan trasmigrasi (Disnakertrans) Mukomuko Destri Gandalia, S.STP, pemberian JKK dan JKM ini penting dilakukan.

Menurut Destri, anggaran disediakan Pemkab Mukomuko untuk membiayai iuran asuransi bertujuan memberikan kepastian keamanaan saat bekerja bagi para nelayan, pengurus masjid, Ketua RT/RW dan pekerja non ASN.

‘’Tahun lalu diusulkan, dan alhamdulillah, bantuan JKK dan JKM untuk nelayan disetujui, anggarannya kembali dialokasikan di tahun ini ditambah pertanggungan asuransi untuk Ketua RT/RW, pengurus masjid dan non ASN,” jelas Destri.

Masih menurut Destri, dari total anggaran Rp880 juta yang dialokasikan itu, bisa menanggung iuran 5.043 orang nelayan, pengurus masjid, Ketua RT/RW dan pekerja non ASN calon penerima manfaat. 

Rincian sasaran bantuan jaminan sosial tersebut, untuk nelayan sebanyak 1.593 orang, Ketua RT/RW dan pengurus masjid sebanyak 618 orang, dan pekerja non ASN sebanyak 2.832 orang. 

BACA JUGA:Lurah Masih Khawatir Manfaatkan Dana Kelurahan 2024, Pedomani Aturan Ini

Sedangkan rincian besaran iuran kepesertaan JKK dan JKM, untuk non ASN, ketua RT/RW serta pengurus masjid sebesar Rp13.500 per bulan. Itu terdiri dari iuran JKK sebesar Rp6.000 dan JKM sebesar Rp7.500 per bulan. 

Kemudian, untuk nelayan, iuran JKK sebesar Rp10.000 dan JKM sebesar Rp6.800 per bulan. Sehingga total iuran yang mesti dibayar sebesar Rp16.800 per bulan untuk satu orang.

"Semuanya dibayar sebanyak 12 bulan. Maka, total anggran yang disediakan sebanyak Rp880.048.800," terang Destri.

Dia menambahkan, untuk nama-nama yang akan mendapat bantuan JKK dan JKM, hingga saat ini masih dalam proses pendataan oleh masing-masing OPD terkait. 

Untuk nelayan menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko yang mendata. Sedangkan untuk RT/RW dan pengurus Mesjid, pendataan akan ditangani oleh Disnakertrans. 

‘’Mudah-mudahan saja dana yang tersedia bisa mengakomodir semua sasaran. Sehingga masyarakat bisa menikmati adanya jaminan sosial tersebut,’’ ucapnya.

Kategori :