“Tapi, jika nanti anggaran belum mencukupi, maka akan kita usulkan penambahan di APBD perubahan tahun ini,’’ sambung Destri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman, S.Pt membenarkan nelayan akan mendapatkan asuransi JKK dan JKM.
Saat ini menurutnya tengah dilakukan pendataan nelayan calon penerima JKK dan JKM yang pembiayaannya bersumber dari APBD 2024 Kabupaten Mukomuko.
"Kami telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Mukomuko, bawasannya awal bulan Februari data penerima manfaat akan kami serahkan,’’ sebut Warsiman.
Ditambahkannya, untuk program tahun ini ada 2.000 nelayan yang akan menerima manfaat JKK dan JKM.
BACA JUGA: Cegah Perundungan Melalui Sosialisasi, Berikut Langkah-langkahnya
Meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu, 1.419 nelayan menerima asuransi JKK dan JKM. Warsiman menegaskan jumlah penerima berbeda, mengingat adanya faktor seperti kematian nelayan yang menjadi peneriman manfaat.
Selain itu, jumlah 2.000 nelayan penerima JKK dan JKM tahun ini merupakan hasil dari verifikasi data nelayan penerima tahun 2023 ditambah pendataan nelayan yang belum mendapatkan program ini.
“Kita sudah mendata ulang keanggotaan. Pasalnya sudah ada nelayan yang meninggal, maka dari itu kita akan alokasikan ke nelayan yang belum mendapat jaminan,” ujarnya.
Lanjutnya, program jaminan sosial ini sangat penting bagi nelayan untuk menjamin keselamatan di saat mereka bekerja.
Jika hanya mengandalkan program bantuan premi asuransi nelayan dari pemerintah pusat, maka tidak akan mampu menjangkau dengan jumlah nelayan yang terdata sebanyak 2.299 orang.
‘’Maka dari itu Pemkab membantu mengcovernya melalui APBD tahun ini. Kan dari pemerintah pusat hanya untuk 200 nelayan, itupun asuransinya hanya 1 tahun di tahun 2022,’’ sampainya.
Dengan kondisi tersebut, diakui Warsiman masih banyak nelayan di Kabupaten Mukomuko belum bisa menikmati JKK dan JKM.
Sehingga, diakhir tahun 2022, Pemkab Mukomuko sempat mengalokasikan Rp50 juta dari APBD untuk premi asuransi bagi pekerja rentan.
Bagi nelayan yang merupakan warga Mukomuko dan belum tergabung didalam kelompok nelayaan dihimbau untuk membentuk kelompok.
Atau bisa juga bergabung dengan kelompok yang sudah ada. Pasalnya masih ada alokasi pembayaraan premi JKK dan JKM untuk nelayan yang belum mendapatkan program tersebut di tahun ini.