BENGKULU, KORANRB.ID- Apa sajakah perbedaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada)?
Dimana Pemilu dan Pilkada merupakan sama-sama kegiatan pemilihan wakil rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun perbedaannya, dimana Pemilihan Umum (Pemilu) berada di tingkatan nasional, sedangkan Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) berada di tingkat daerah.
BACA JUGA:1.024 Disabilitas Tuna Wicara dan 535 Sensorik Rungu Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:5 Mitos di Balik Keindahan Danau Toba, Salah Satunya Dihuni Ikan Mas Raksasa
Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga Perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
Dikutip dari berbagai sumber, setelah amendemen keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 2002.
BACA JUGA:Diduga Tidak Netral, ASN Dinkes Penuhi Panggilan Bawaslu
BACA JUGA:Mitos Desa Lawang Agung, Diselubungi Tabir Gaib, Sulit Ditemukan Oleh Penjajah
Dimana pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) sebagai bagian dari Pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Minta Saksi Parpol Awasi DPTb
BACA JUGA:Danau Tes, Dibalik Pesonanya yang Memukau Tersimpan Mitos Keberadaan Ular Kepala Tujuh
Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim Pemilihan Umum (Pemilu).
Pada umumnya, istilah ‘Pemilu’ lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.