Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya

Kamis 01 Feb 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

Dalam hal ini, rakyat berhak memilih calonnya sesuai dengan hati dan nurani tanpa adanya paksaan, tekanan atau pun pengaruh dari pihak manapun.

BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK

BACA JUGA:Sejarah dan Mitos Benteng Ana di Kabupaten Mukomuko, Dipercaya Ada Terowongan ke Kota Bengkulu

Rahasia

Dimana suara dari pemilih (rakyat) bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. 

Adapun pilihan rakyat tidak akan diberitahukan oleh pihak manapun.

Jujur

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul

Adapun setiap elemen dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) harus bersikap jujur, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah berlaku. 

Hal tersebut dimulai dari para penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak secara jujur.

BACA JUGA:978 Tuna Netra Nyoblos dapat Perlakuan Khusus

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

Adil

Dimana setiap pemilih dan partai politik, harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam artian tidak ada yang diperlakukan secara khsusus, serta bebas dari kecurangan apapun bentuknya.

Pengertian Pilkada

Kategori :