Dalam hal ini, rakyat berhak memilih calonnya sesuai dengan hati dan nurani tanpa adanya paksaan, tekanan atau pun pengaruh dari pihak manapun.
BACA JUGA:Bawaslu Terima Data APK Melanggar dari Panwascam, Berikut Rincian Zona Merah Pemasangan APK
BACA JUGA:Sejarah dan Mitos Benteng Ana di Kabupaten Mukomuko, Dipercaya Ada Terowongan ke Kota Bengkulu
Rahasia
Dimana suara dari pemilih (rakyat) bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Adapun pilihan rakyat tidak akan diberitahukan oleh pihak manapun.
Jujur
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye Paling Kecil, PSI Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Mitos Ular Penjaga Danau Nibung Mukomuko Terkait Nyi Roro Kidul
Adapun setiap elemen dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) harus bersikap jujur, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang telah berlaku.
Hal tersebut dimulai dari para penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak secara jujur.
BACA JUGA:978 Tuna Netra Nyoblos dapat Perlakuan Khusus
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
Adil
Dimana setiap pemilih dan partai politik, harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam artian tidak ada yang diperlakukan secara khsusus, serta bebas dari kecurangan apapun bentuknya.
Pengertian Pilkada