Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya

Kamis 01 Feb 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Apakah PTPS Berhak Menerima Biaya Perlindungan Pemilu Serentak 2024? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

~ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sistem Pelaksanaan Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia dilaksanakan dengan menggunakan lima asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disingkat dengan “Luber Jurdil” berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Oknum Caleg DPRD Kota Bengkulu Diduga Libatkan Pelajar di Sekolah, Bisa Pidana Penjara dan Denda

BACA JUGA:Mitos Bendungan Kokoh Karena Tumbal Manusia, Berikut Kisahnya

Langsung

Pemilih (masyarakat) harus memberikan suaranya di Pemilihan Umum (Pemilu) secara langsung. 

Dalam artian, bahwa suara dari pemilih (masyarakat) tidak boleh melalui perantara atau pun diwakilkan oleh siapapun.

Umum

BACA JUGA:Kampanye di Medsos Jangan Ada Unsur SARA

BACA JUGA:Misteri Hantu Mak Sumay, Mitos Legenda dari Provinsi Bengkulu, Ini Tempat Kesukaannya

Dimana setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, maka ia mempunyai hak untuk ikut serta memilih tanpa adanya diskriminasi terkait dengan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan serta status sosialnya.

Bebas

Kategori :