~ Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten.
~ Wali kota dan wakil wali kota (Wawali) untuk kota.
BACA JUGA:Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Sejarah dan Tradisi Suku Asmat, Punya Seni Mengukir yang Handal
Sistem Pelaksanaan Pilkada
Peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan pasangan calon (Paslon) yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
BACA JUGA:Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu Serentak 2024 Secara Online
BACA JUGA:Ini Daftar 5 Suku Terbesar di Papua, Punya Tardisi Unik
Dimana partai politik peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA:Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Fakta Unik Keberadaan Suku Gaib di Indonesia,Punya Harta Melimpah dan Bikin Merinding
Demikianlah penjelasan Perbedaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada), semoga bermanfaat.(**)